Postingan

Featured Post

Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Menegakkan Keadilan Administratif

Peradilan tata usaha negara merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam menjalankan administrasi negara di Indonesia. Sistem peradilan ini memiliki peran vital dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara antara warga negara dan pemerintah, serta memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang bertugas menyelesaikan sengketa dalam Tata Usaha Negara, keberadaannya merupakan wujud nyata negara hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. gambar dari katrin blovtsova via pexels Landasan Hukum dan Struktur Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan tata usaha negara di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-undang ini memberikan dasar bagi pendirian Pengadilan

Contract Disputes

Sengketa Kontrak